Correct Article 27
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Current Text
(1) Koreksi radiometrik yang digunakan untuk analisis digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dapat berupa:
a. koreksi radiometrik dasar; dan
b. koreksi radiometrik lanjutan.
(2) Hasil koreksi radiometrik dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa:
a. data terkoreksi top of atmosphere;
b. temperatur kecerahan; dan
c. data single look complex dan multi look.
(3) Hasil koreksi radiometrik lanjutan untuk citra optis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa:
a. hasil koreksi bottom of atmosphere atau reflektan permukaan; dan
b. hasil koreksi topografi.
(4) Hasil koreksi radiometrik lanjutan untuk citra radar sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa:
a. nilai hambur balik;
b. citra layover;
c. citra koherensi; dan
d. citra interferogram.
Your Correction
