Correct Article 25
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Current Text
(1) Koreksi geometrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dilaksanakan mengacu pada informasi geospasial dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Koreksi geometrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. koreksi geometrik sistematik dasar dengan parameter sensor;
b. koreksi geometrik sistematik lanjutan dengan parameter sensor, model elevasi digital, dan titik kontrol citra; atau
c. koreksi geometrik ortorektifikasi dengan menggunakan parameter sensor, model elevasi digital, dan titik kontrol bumi.
(3) Koreksi geometrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar pembuatan informasi geospasial tematik.
Your Correction
