Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Metode dan kualitas Pengolahan Data Penginderaan Jauh dilaksanakan untuk mengolah: a. data primer menjadi data proses; dan/atau b. data proses menjadi analisis informasi. (2) Metode dan kualitas Pengolahan Data Penginderaan Jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Your Correction