Correct Article 19
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Current Text
(1) Indikator capaian akuisisi Data Penginderaan Jauh diukur setiap tahun.
(2) Indikator capaian akuisisi Data Penginderaan Jauh resolusi rendah dihitung dari jumlah interrupt dari data untuk aplikasi kebakaran hutan, dengan standar terbaik 0 (nol).
(3) Indikator capaian akuisisi Data Penginderaan Jauh resolusi menengah dihitung dari jumlah liputan seluruh wilayah darat INDONESIA <15% (kurang dari lima belas persen) awan dalam 1 (satu) tahun, dengan standar terbaik 25 (dua puluh lima).
(4) Indikator capaian akuisisi Data Penginderaan Jauh resolusi tinggi dihitung dari kemampuan akuisisi <15% (kurang dari lima belas persen) awan dari wilayah darat dan pesisir INDONESIA 3.000.000 km2 (tiga juta kilometer persegi), dengan standar terbaik 100% (seratus persen).
(5) Indikator capaian akuisisi Data Penginderaan Jauh resolusi sangat tinggi dihitung dari kemampuan 35% (tiga puluh lima persen) dari wilayah darat INDONESIA 1.900.000 km2 (satu juta sembilan ratus ribu kilometer persegi), dengan standar terbaik adalah 100% (seratus persen).
Your Correction
