Correct Article 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Current Text
(1) Deputi yang melaksanakan tugas di bidang infrastruktur riset dan inovasi dapat melibatkan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat untuk mendapatkan masukan dalam penggunaan layanan Satelit Penginderaan Jauh.
(2) Keikutsertaan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pembangunan Satelit berupa:
a. pendanaan;
b. infrastruktur;
c. sumber daya manusia;
d. pengawasan; dan
e. pemanfaatan.
Your Correction
