Correct Article 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Current Text
(1) Pembangunan Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 melalui tahapan:
a. kajian kelayakan teknis;
b. desain yang meliputi desain konseptual, desain awal, dan desain rinci;
c. perakitan, integrasi, dan pengujian;
d. peluncuran;
e. kalibrasi dan validasi; dan
f. operasi dan perawatan.
(2) Kajian kelayakan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. biaya dan waktu pelaksanaan;
b. kontribusi anggaran;
c. analisis manfaat; dan
d. analisis risiko.
(3) Pembangunan Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyertakan ofset dan tingkat kandungan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
Your Correction
