Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembangunan Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 melalui tahapan: a. kajian kelayakan teknis; b. desain yang meliputi desain konseptual, desain awal, dan desain rinci; c. perakitan, integrasi, dan pengujian; d. peluncuran; e. kalibrasi dan validasi; dan f. operasi dan perawatan. (2) Kajian kelayakan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. biaya dan waktu pelaksanaan; b. kontribusi anggaran; c. analisis manfaat; dan d. analisis risiko. (3) Pembangunan Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan ofset dan tingkat kandungan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
Your Correction