Correct Article 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Current Text
Dalam hal kepentingan nasional membutuhkan jenis misi Satelit untuk kegunaan khusus yang berbeda dari yang telah dimuat dalam dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, perencanaan Satelit didasarkan pada:
a. penugasan khusus dari PRESIDEN; dan/atau
b. kebutuhan khusus Instansi Pemerintah.
Your Correction
