Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam membuat perencanaan Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, deputi yang melaksanakan tugas di bidang kebijakan pembangunan dapat mengikutsertakan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat. (2) Keikutsertaan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. kapasitas; b. kapabilitas; dan/atau c. keterwakilan sektor pembangunan masing-masing Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat. (3) Keikutsertaan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam penentuan kepentingan misi Satelit dilakukan melalui: a. seminar atau pertemuan ilmiah; b. diskusi terbatas; c. korespondensi; d. kajian khusus; dan/atau e. bentuk kerja sama lainnya. (4) Kajian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilaksanakan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat dalam hal: a. memerlukan Satelit yang tidak tercakup dalam rencana strategis 5 (lima) tahunan BRIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan/atau b. berpartisipasi dalam pembiayaan perencanaan dan pembangunan Satelit.
Your Correction