Correct Article 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Current Text
(1) Dalam membuat perencanaan Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, deputi yang melaksanakan tugas di bidang kebijakan pembangunan dapat mengikutsertakan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.
(2) Keikutsertaan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. kapasitas;
b. kapabilitas; dan/atau
c. keterwakilan sektor pembangunan masing-masing Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.
(3) Keikutsertaan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dalam penentuan kepentingan misi Satelit dilakukan melalui:
a. seminar atau pertemuan ilmiah;
b. diskusi terbatas;
c. korespondensi;
d. kajian khusus; dan/atau
e. bentuk kerja sama lainnya.
(4) Kajian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilaksanakan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat dalam hal:
a. memerlukan Satelit yang tidak tercakup dalam rencana strategis 5 (lima) tahunan BRIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan/atau
b. berpartisipasi dalam pembiayaan perencanaan dan pembangunan Satelit.
Your Correction
