Correct Article 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Current Text
(1) Pembuatan perencanaan Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikoordinasikan oleh deputi yang melaksanakan tugas di bidang kebijakan pembangunan.
(2) Dalam pembuatan perencanaan Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melibatkan OR yang melaksanakan riset di bidang penerbangan dan antariksa dan/atau OR yang melaksanakan riset di bidang elektronika dan informatika.
Your Correction
