Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perencanaan Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi bagian rencana strategis 5 (lima) tahunan BRIN berdasarkan rencana induk penyelenggaraan keantariksaan dan/atau rencana pembangunan jangka menengah nasional.
Your Correction