Correct Article 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Current Text
Peta jalan pembangunan Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b mengacu pada rencana induk penyelenggaraan keantariksaan.
Your Correction
