Correct Article 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Current Text
(1) Kepentingan misi Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a disusun berdasarkan kebutuhan data Satelit.
(2) Kebutuhan data Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam sebuah dokumen, paling sedikit memuat:
a. kontinuitas, kinerja, dan ketersediaan;
b. waktu pengulangan (revisit);
c. liputan (coverage);
d. aksesibilitas;
e. waktu observasi;
f. liputan instan (instantaneous coverage);
g. lini waktu yang merupakan rentang waktu antara akuisisi hingga penyampaian/pelepasan produk ke Pengguna;
h. liputan geografis;
i. spektrum atau polarisasi;
j. persyaratan radiometrik;
k. resolusi kuantisasi;
l. resolusi spasial;
m. moda akuisisi citra;
n. persyaratan geo-lokasi; dan
o. layanan produk data.
Your Correction
