Correct Article 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Current Text
(1) BRIN membuat perencanaan dan membangun Satelit dengan mempertimbangkan:
a. kepentingan misi Satelit; dan
b. peta jalan pembangunan Satelit.
(2) Perencanaan dan pembangunan Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk prioritas nasional.
Your Correction
