Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam kerja sama pengelolaan sistem pemantauan bumi nasional, BRIN dapat melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan bersama Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. (2) BRIN dapat melibatkan Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah untuk mendapatkan data lapangan dan umpan balik untuk kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan. (3) Penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh OR terkait di BRIN.
Your Correction