Correct Article 50
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Current Text
(1) Dalam kerja sama pengelolaan sistem pemantauan bumi nasional, BRIN dapat melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan bersama Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(2) BRIN dapat melibatkan Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah untuk mendapatkan data lapangan dan umpan balik untuk kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan.
(3) Penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan oleh OR terkait di BRIN.
Your Correction
