Correct Article 49
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Current Text
(1) Untuk menjaga kualitas informasi dalam sistem pemantauan bumi nasional, BRIN melakukan supervisi kepada Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(2) Pelaksanaan supervisi dilakukan melalui kerja sama antara BRIN dan Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(3) Supervisi dapat dilakukan atas permintaan Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(4) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan oleh OR terkait di BRIN dan/atau unit kerja BRIN yang melaksanakan urusan di bidang data dan informasi.
Your Correction
