Correct Article 47
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Current Text
(1) Informasi pemanfaatan Penginderaan Jauh yang dimaksud dalam Pasal 45 ayat (5) huruf b meliputi;
a. bebas akses; dan
b. kebutuhan tertentu.
(2) Informasi kebutuhan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan perjanjian kerja sama.
Your Correction
