Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Informasi pemanfaatan Penginderaan Jauh yang dimaksud dalam Pasal 45 ayat (5) huruf b meliputi; a. bebas akses; dan b. kebutuhan tertentu. (2) Informasi kebutuhan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan perjanjian kerja sama.
Your Correction