Correct Article 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Current Text
Penyusunan peta jalan pembangunan Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c mempertimbangkan:
a. rencana induk penyelenggaraan keantariksaan;
b. peta jalan pembangunan Satelit;
c. proyeksi kebutuhan;
d. proyeksi regulasi penggunaan frekuensi;
e. program dan prioritas nasional;
f. perkembangan teknologi platform dan sensor;
g. perkembangan teknologi sistem Stasiun Bumi; dan
h. perkembangan teknologi pengolahan dan pengarsipan data.
Your Correction
