Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penentuan spesifikasi teknis sistem Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b mempertimbangkan: a. program dan prioritas nasional; b. asas, prinsip, dan tujuan pembangunan Stasiun Bumi; c. perkembangan teknologi Satelit observasi bumi; d. kompatibilitas dengan sistem lainnya; dan e. integrasi dan redundansi terhadap sistem yang ada. (2) Spesifikasi teknis sistem Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. penguatan antena (antenna gain); b. jaminan kualitas pengiriman dan penerimaan sinyal Satelit yang memenuhi persyaratan; c. rentang frekuensi kerja yang memenuhi persyaratan; d. sistem kendali antena yang memenuhi persyaratan; e. jarak bebas pandang; dan f. masa operasi.
Your Correction