Correct Article 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Current Text
(1) Rencana teknis pengoperasian Stasiun Bumi paling sedikit memuat:
a. penentuan data Satelit yang akan diterima oleh Stasiun Bumi;
b. penentuan spesifikasi teknis sistem Stasiun Bumi;
dan
c. penyusunan peta jalan pembangunan Stasiun Bumi.
(2) Selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rencana teknis harus memuat:
a. penentuan Satelit yang akan dioperasikan; dan
b. penentuan lokasi Stasiun Bumi.
Your Correction
