Correct Article 1
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Penginderaan Jauh adalah penginderaan permukaan bumi dari dirgantara dengan memanfaatkan sifat gelombang elektromagnetik yang dipancarkan, dipantulkan, atau dihamburkan oleh objek yang diindera.
2. Perolehan Data adalah salah satu bentuk kegiatan Penginderaan Jauh yang berupa pengumpulan data tentang objek di permukaan bumi yang berada pada daerah tertentu di dalam wilayah kedaulatan Republik INDONESIA.
3. Pengolahan Data adalah salah satu bentuk kegiatan Penginderaan Jauh yang berupa usaha untuk memperoleh informasi mengenai kualitas, kuantitas, dan sebaran sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana, dan prasarana nasional tentang wilayah kedaulatan Republik INDONESIA.
4. Penyimpanan Data adalah salah satu bentuk kegiatan Penginderaan Jauh yang berupa upaya administrasi terpadu dan terpusat untuk kemanfaatan maksimal atas Data Penginderaan Jauh tentang wilayah kedaulatan Republik INDONESIA.
5. Pendistribusian Data adalah salah satu bentuk kegiatan Penginderaan Jauh yang berupa penyebaran data primer dan data proses kepada Pengguna agar dapat menghasilkan analisis informasi.
6. Pemanfaatan Data adalah salah satu bentuk kegiatan Penginderaan Jauh yang menggunakan analisis informasi Penginderaan Jauh dalam berbagai keperluan guna mendukung pembangunan nasional.
7. Diseminasi Informasi adalah salah satu bentuk kegiatan Penginderaan Jauh yang berupa penyebaran hasil analisis informasi Penginderaan Jauh kepada Pengguna agar dapat memanfaatkan informasi tersebut.
8. Satelit adalah wahana antariksa yang beredar mengelilingi bumi berfungsi sebagai sarana Perolehan Data primer dalam kegiatan Penginderaan Jauh.
9. Stasiun Bumi adalah fasilitas di permukaan bumi untuk menerima dan merekam data Satelit Penginderaan Jauh resolusi menengah dan tinggi.
10. Data Penginderaan Jauh adalah informasi tentang objek, daerah, atau gejala di darat, laut, dan atmosfer serta antariksa yang diindera melalui Satelit dan/atau wahana lain.
11. Metadata adalah informasi terstruktur yang mendeskripsikan, menjelaskan, atau setidaknya
menjadikan suatu informasi mudah untuk ditemukan kembali, digunakan, atau dikelola.
12. Instansi Pemerintah adalah kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian (termasuk TNI dan Polri).
13. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
14. Badan Riset dan Inovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
15. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang, termasuk Masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain.
16. Penyedia Data adalah badan usaha di dalam maupun di luar negeri yang mampu menyediakan Data Penginderaan Jauh.
17. Pengguna adalah para pihak yang menggunakan data dan/atau informasi Penginderaan Jauh baik Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.
18. Organisasi Riset yang selanjutnya disingkat OR adalah organisasi nonstruktural yang menyelenggarakan teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan/atau penyelenggaraan keantariksaan.
Your Correction
