Correct Article 49
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
(1) Auditor SPBE harus mendokumentasikan seluruh informasi mengenai pelaksanaan prosedur audit termasuk bukti-bukti yang diperoleh ke dalam kertas kerja audit SPBE.
(2) Kertas kerja audit SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. disusun menggunakan bahasa INDONESIA, dengan lengkap, jelas, terstruktur, dan memiliki indeks, agar mudah dipahami;
b. memungkinkan dilakukannya pelaksanaan ulang seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan selama penugasan audit SPBE tersebut oleh pihak independen dan memperoleh hasil dan kesimpulan yang sama; dan
c. mencantumkan identitas pihak yang melaksanakan setiap tahapan dan pengujian audit SPBE serta peranannya, dan telah ditinjau oleh pihak lain dalam tim auditor SPBE.
(3) Kertas kerja audit SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi data mengenai:
a. perencanaan dan persiapan tujuan dan lingkup penugasan audit, hasil telaahan atas dokumentasi audit sebelumnya atau yang terkait dengan penugasan audit;
b. hasil atau risalah rapat reviu pimpinan, rapat manajemen, dan rapat lainnya yang terkait dengan penugasan audit;
c. pemahaman auditor SPBE tentang entitas atau kegiatan yang diaudit, lingkungan pengendalian intern, dan sistem pemrosesan informasi yang terkait;
d. daftar program audit dan prosedur audit lainnya untuk memenuhi tujuan penugasan audit;
e. prosedur audit yang telah dilaksanakan dan bukti audit yang diperoleh dalam rangka mengevaluasi kelayakan dan kelemahan pengendalian SPBE yang terkait dengan penugasan audit;
f. metode yang digunakan untuk menilai kelayakan pengendalian, adanya kelemahan atau kekurangan pengendalian, dan mengindentifikasi pengendalian pengganti;
g. pembuat dan sumber dari dokumentasi audit beserta tanggal penyelesaiannya;
h. hak akses yang dimiliki dan/atau digunakan oleh auditor SPBE dalam pelaksanaan berbagai pemeriksaan atas sumber daya SPBE yang terkait;
i. hasil pengujian pengendalian, meliputi pengujian atas kebijakan, prosedur, dan pemisahan fungsi;
j. hasil pemeriksaan terinci, meliputi prosedur analitis, pemeriksaan atas perhitungan, dan pemeriksaan terinci lainnya;
k. berbagai hasil reviu atau telaahan hasil pelaksanaan supervisi audit;
l. berbagai temuan, kesimpulan, dan rekomendasi audit yang terkait dengan penugasan audit;
m. tanggapan atau komentar pihak yang diaudit atas rekomendasi dari auditor SPBE;
n. berbagai laporan yang diterbitkan sebagai hasil dari pelaksanaan penugasan audit; dan
o. tanda terima dari pihak yang berhak untuk menerima laporan dan temuan audit.
Your Correction
