Correct Article 48
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
(1) Audit kepatuhan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a merupakan audit SPBE untuk menilai pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Audit sertifikasi SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b merupakan audit SPBE untuk menilai kesesuaian dalam rangka sertifikasi atau terdapat perubahan SPBE yang telah disertifikasi.
Your Correction
