Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemeriksaan hal pokok teknis kinerja yang dihasilkan aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d terdiri atas: a. Infrastruktur SPBE, meliputi perangkat komputasi, perangkat komunikasi, ruangan dan gedung, dan fasilitas pendukung yang digunakan untuk interoperabilitas data SPBE; dan b. Aplikasi SPBE, meliputi komponen perangkat lunak sistem elektronik yang digunakan untuk berbagi pakai data dan layanan SPBE.
Your Correction