Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemeriksaan hal pokok teknis fungsional aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c terdiri atas: a. Infrastruktur SPBE, meliputi perangkat komputasi, perangkat komunikasi, ruangan dan gedung, dan fasilitas pendukung untuk menjalankan fungsi, proses, dan mekanisme kerja SPBE; dan b. Aplikasi SPBE, meliputi komponen perangkat lunak sistem elektronik yang digunakan untuk menjalankan fungsi, proses, dan mekanisme kerja SPBE.
Your Correction