Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dilakukan melalui serangkaian proses identifikasi, analisis, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi terhadap risiko dalam SPBE. (2) Manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, pengembangan, pembinaan, dan pendayagunaan sumber daya manusia dalam SPBE. (3) Manajemen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dilakukan melalui serangkaian proses pengelolaan arsitektur data, data induk, data referensi, basis data, dan kualitas data.
Your Correction