Correct Article 40
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
(1) Tahapan penerapan manajemen SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 terdiri atas:
a. perencanaan SPBE;
b. pengembangan SPBE; dan
c. pengoperasian SPBE.
(2) Perencanaan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi manajemen risiko, manajemen sumber daya manusia, dan manajemen data.
(3) Pengembangan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi manajemen pengetahuan, manajemen perubahan, dan manajemen aset.
(4) Pengoperasian SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi manajemen layanan.
Your Correction
