Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tahapan penerapan manajemen SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 terdiri atas: a. perencanaan SPBE; b. pengembangan SPBE; dan c. pengoperasian SPBE. (2) Perencanaan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi manajemen risiko, manajemen sumber daya manusia, dan manajemen data. (3) Pengembangan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi manajemen pengetahuan, manajemen perubahan, dan manajemen aset. (4) Pengoperasian SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi manajemen layanan.
Your Correction