Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan audit di lingkup nasional, Instansi Pusat, dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 meliputi pemeriksaan hal pokok teknis pada: a. penerapan tata kelola SPBE; b. penerapan manajemen SPBE; c. fungsional aplikasi; d. kinerja yang dihasilkan aplikasi; dan e. aspek SPBE lainnya.
Your Correction