Correct Article 37
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
Pelaksanaan audit di lingkup nasional, Instansi Pusat, dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 meliputi pemeriksaan hal pokok teknis pada:
a. penerapan tata kelola SPBE;
b. penerapan manajemen SPBE;
c. fungsional aplikasi;
d. kinerja yang dihasilkan aplikasi; dan
e. aspek SPBE lainnya.
Your Correction
