Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan audit di lingkup nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri atas: a. audit Infrastruktur SPBE Nasional; dan b. audit Aplikasi Umum. (2) Audit di lingkup nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di laksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction