Correct Article 35
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
(1) Pelaksanaan audit di lingkup nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri atas:
a. audit Infrastruktur SPBE Nasional; dan
b. audit Aplikasi Umum.
(2) Audit di lingkup nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di laksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
