Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Temuan dan rekomendasi audit Infrastruktur SPBE dan audit Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dilakukan tindak lanjut oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. (2) Auditor SPBE melakukan evaluasi tindak lanjut temuan dan rekomendasi audit Infrastruktur SPBE dan audit Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah dilakukan sebelumnya dengan mencatat jangka waktu yang harus dipenuhi oleh unit kerja yang bertanggung jawab untuk menindaklanjuti temuan dan rekomendasi audit SPBE. (3) Jika terdapat tindak lanjut yang belum dilaksanakan atau kurang memadai pelaksanaannya, auditor SPBE harus menyampaikan atau mengeskalasikan hasil pemantauan tindak lanjut audit SPBE tersebut kepada unit kerja yang terkait atau kepada pejabat yang lebih tinggi. (4) Auditor SPBE melakukan evaluasi dan verifikasi kelayakan tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi audit Infrastruktur SPBE dan audit Aplikasi SPBE, dengan memperhatikan faktor sebagai berikut: a. signifikansi dari temuan dan rekomendasi audit Infrastruktur SPBE dan audit Aplikasi SPBE; b. adanya perubahan terhadap lingkungan SPBE yang dapat mempengaruhi signifikasi permasalahan atau risiko yang terkait dengan temuan dan rekomendasi audit Infrastruktur SPBE dan audit Aplikasi SPBE; c. sumber daya dan kompleksitas serta jangka waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakan tindak lanjut dari temuan dan rekomendasi audit Infrastruktur SPBE dan audit Aplikasi SPBE; dan d. dampak yang mungkin ditimbulkan jika tindak lanjut dari temuan dan rekomendasi audit Infrastruktur SPBE dan audit Aplikasi SPBE tidak atau gagal dilakukan.
Your Correction