Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) berisi informasi: a. identitas organisasi, pihak yang berhak menerima, dan pembatasan distribusi atau sirkulasi laporan tersebut; b. tujuan, aspek dan periode yang dicakup, serta sifat, waktu, dan kedalaman audit; c. hasil audit SPBE berupa temuan, kesimpulan, dan rekomendasi audit SPBE, serta, jika ada, pengecualian dan pembatasan terkait dengan lingkup audit; d. tanggapan dan/atau komentar resmi atas laporan hasil audit SPBE dari pihak-pihak yang bertanggung jawab atas entitas atau kegiatan yang diaudit; e. tanggal pelaporan, serta nama, jabatan, dan tanda tangan ketua tim auditor SPBE; dan f. ringkasan eksekutif, yang merupakan ringkasan dari laporan hasil audit SPBE, khususnya mengenai hal- hal yang menurut auditor SPBE cukup material dan signifikan dan perlu mendapatkan perhatian dari pihak-pihak yang bertanggung jawab atas entitas atau kegiatan yang diaudit. (2) Laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah setelah pelaksanaan audit selesai.
Your Correction