Correct Article 33
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
(1) Penyusunan rencana audit SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c meliputi:
a. pihak yang akan dilakukan audit SPBE;
b. tujuan, lingkup, dan jenis audit SPBE;
c. tahapan dan prosedur pengujian audit SPBE;
d. metodologi dan alat bantu audit SPBE yang akan digunakan oleh auditor SPBE;
e. jangka waktu pelaksanaan setiap tahapan dan prosedur pemeriksaan dalam audit SPBE;
f. alokasi waktu kepada auditor SPBE yang harus melakukan prosedur pemeriksaan tersebut; dan
g. alokasi anggaran.
(2) Penyusunan rencana audit SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh auditor SPBE.
(3) Penyusunan rencana audit SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:
a. aspek materialitas dan signifikansi dari risiko dan kendali yang akan diperiksa;
b. hak dan kewajiban serta batasan auditor SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. ketersediaan sumber daya audit meliputi jumlah hari audit, alat bantu audit, dan kompetensi tim auditor yang terlibat; dan
d. keterbatasan dari aspek teknis dari lingkungan SPBE yang ada.
Your Correction
