Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Identifikasi pihak yang akan dilakukan audit SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b dilakukan terhadap: a. sumber daya SPBE; b. tata kelola dan manajemen SPBE; dan c. peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai SPBE. (2) Identifikasi pihak yang akan dilakukan audit SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh auditor SPBE.
Your Correction