Correct Article 31
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
(1) Penugasan audit SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dituangkan dalam bentuk surat tugas.
(2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh masing-masing pimpinan Instansi Pusat atau Pemerintah Daerah.
Your Correction
