Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penugasan audit SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dituangkan dalam bentuk surat tugas. (2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh masing-masing pimpinan Instansi Pusat atau Pemerintah Daerah.
Your Correction