Correct Article 22
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
(1) BRIN dapat mencabut surat tanda registrasi auditor apabila terbukti auditor yang status registrasinya
dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) tetapi terbukti memberikan pelayanan audit.
(2) Auditor yang statusnya dicabut tidak dapat mengajukan pendaftaran kembali.
Your Correction
