Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BRIN dapat mencabut surat tanda registrasi auditor apabila terbukti auditor yang status registrasinya dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) tetapi terbukti memberikan pelayanan audit. (2) Auditor yang statusnya dicabut tidak dapat mengajukan pendaftaran kembali.
Your Correction