Correct Article 21
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
(1) BRIN dapat melakukan pembekuan surat tanda registrasi auditor.
(2) Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan jika auditor terbukti melanggar kode etik profesi sebagaimana ditunjukkan oleh pihak Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah pengguna jasa LATIK dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika sebagai pemantau pelaksanaan audit teknologi informasi dan komunikasi SPBE nasional.
(3) Auditor yang statusnya dibekukan tidak diperbolehkan melakukan audit.
(4) Auditor yang statusnya dibekukan harus melakukan pendaftaran ulang untuk mengaktifkan kembali surat registrasinya.
Your Correction
