Correct Article 18
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
(1) Auditor yang telah melakukan pendaftaran dan telah memenuhi persyaratan diberikan surat tanda registrasi Auditor.
(2) Surat tanda registrasi auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan:
a. nama auditor;
b. foto auditor;
c. nama dan alamat LATIK;
d. nomor registrasi;
e. lingkup penggunaan;
f. tanggal diterbitkan;
g. masa berlaku; dan
h. nama dan tanda tangan pejabat BRIN yang ditunjuk atau yang bertindak atas nama Kepala BRIN.
(3) Surat tanda registrasi auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh BRIN paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan valid.
(4) Surat tanda registrasi auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sesuai dengan masa berlaku sertifikat kompetensi di bidang audit teknologi informasi dan komunikasi.
(5) Surat tanda registrasi auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah habis masa berlakunya, dapat dilakukan perpanjangan.
Your Correction
