Correct Article 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
Tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 meliputi:
a. pimpinan LATIK mengajukan surat permohonan pendaftaran auditor kepada Kepala BRIN dengan mengisi formulir permohonan melalui sistem informasi audit SPBE; dan
b. surat permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib dilengkapi dengan dokumen:
1. fotokopi kartu tanda penduduk;
2. sertifikat kompetensi di bidang audit teknologi informasi dan komunikasi dilengkapi dengan rincian unit kompetensi;
3. profil lembaga sertifikasi profesi penerbit sertifikat kompetensi pemohon;
4. bukti kepemilikan kompetensi teknis SPBE yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan atau pengalaman;
5. dokumen portofolio auditor teknologi informasi dan komunikasi;
6. bukti keanggotaan auditor pada asosiasi profesi auditor teknologi informasi dan komunikasi; dan
7. surat pernyataan integritas auditor.
Your Correction
