Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c, yang telah melakukan pendaftaran dan telah memperoleh nomor registrasi dari BRIN dan berstatus aktif, ditetapkan sebagai auditor yang dapat melakukan praktik audit Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dan audit Aplikasi Khusus. (2) Pendaftaran auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction