Correct Article 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
(1) LATIK yang telah melakukan perpanjangan masa berlaku surat tanda registrasi LATIK dan telah memenuhi persyaratan diberikan surat perpanjangan tanda registrasi LATIK.
(2) Surat perpanjangan tanda registrasi LATIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh BRIN paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap dan valid.
(3) Surat perpanjangan tanda registrasi LATIK berlaku sesuai dengan masa berlaku sertifikat akreditasi komite akreditasi nasional.
Your Correction
