Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BRIN dapat mencabut surat tanda registrasi LATIK apabila terbukti LATIK yang status registrasinya dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) tetapi masih memberikan pelayanan audit. (2) LATIK yang statusnya dicabut tidak dapat mengajukan pendaftaran kembali.
Your Correction