Correct Article 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
(1) LATIK yang telah melakukan pendaftaran dan telah memenuhi persyaratan diberikan surat tanda registrasi LATIK.
(2) Surat tanda registrasi LATIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan:
a. nama dan alamat LATIK;
b. nomor registrasi;
c. lingkup penggunaan;
d. tanggal diterbitkan;
e. masa berlaku; dan
f. nama dan tanda tangan pejabat unit kerja pelaksana, yang bertindak atas nama Kepala BRIN.
(3) Surat tanda registrasi LATIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh BRIN paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan valid.
(4) Surat tanda registrasi LATIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sesuai dengan masa berlaku sertifikat akreditasi komite akreditasi nasional.
(5) Surat tanda registrasi LATIK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah habis masa berlakunya, dapat dilakukan perpanjangan.
Your Correction
