Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata cara permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sebagai berikut: a. pimpinan LATIK mengajukan surat permohonan pendaftaran LATIK kepada Kepala BRIN dengan mengisi formulir permohonan melalui sistem informasi audit SPBE; b. surat permohonan pendaftaran LATIK sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib dilengkapi dengan dokumen: 1. akta badan hukum; 2. struktur organisasi dan manajemen LATIK; 3. peraturan terkait tugas pokok dan fungsi LATIK dan lembaga induknya bagi yang berstatus bagian dari badan hukum; 4. surat akreditasi komite akreditasi nasional; 5. nomor izin berusaha; 6. sertifikat kompetensi di bidang audit teknologi informasi dan komunikasi beserta rincian unit kompetensinya; 7. nama dan identitas lembaga sertifikasi profesi yang menerbitkan sertifikat kompetensi di bidang audit teknologi informasi dan komunikasi; 8. surat perjanjian ikatan kerja antara LATIK pemohon dengan auditor teknologi informasi dan komunikasi tetap; 9. surat pernyataan auditor teknologi informasi dan komunikasi tetap sebagai nonaparatur sipil negara; dan 10. dokumen profil LATIK.
Your Correction