Correct Article 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
(1) LATIK harus melakukan pendaftaran kepada BRIN untuk dapat melaksanakan audit Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dan audit Aplikasi Khusus.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
