Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi audit Infrastruktur SPBE dan audit Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 pada ayat (2) dilakukan terhadap: a. penyelenggaraan audit Infrastruktur SPBE dan audit Aplikasi SPBE; dan b. tindak lanjut hasil audit Infrastruktur SPBE dan audit Aplikasi SPBE. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh berdasarkan: a. laporan periodik yang disampaikan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun; dan b. laporan periodik yang disampaikan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan Aplikasi Umum atau LATIK SPBE kepada BRIN 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Laporan periodik yang disampaikan oleh Instansi Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit berisi: a. identitas Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah; b. penanggung jawab penyelenggaraan audit Infrastruktur SPBE dan audit Aplikasi SPBE; c. penyelenggaraan audit Infrastruktur SPBE dan audit Aplikasi SPBE meliputi informasi dan ringkasan hasil audit; dan d. tindak lanjut audit Infrastruktur SPBE dan audit Aplikasi SPBE. (4) Laporan periodik yang disampaikan oleh LATIK SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit berisi identitas LATIK dan temuan serta rekomendasi ringkas. (5) Laporan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diakses dalam sistem informasi audit SPBE. (6) Laporan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun di bulan Januari setiap awal tahun berikutnya. (7) Laporan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan sebagai pertimbangan untuk perpanjangan registrasI LATIK. (8) Laporan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat kesimpulan yang selanjutnya disampaikan kepada Koordinator Tim SPBE Nasional.
Your Correction