Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilaksanakan untuk menjamin kualitas audit Infrastruktur SPBE dan audit Aplikasi SPBE. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk pemantauan dan evaluasi audit Infrastruktur SPBE dan audit Aplikasi SPBE.
Your Correction