Correct Article 58
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
Pelaksanaan audit Infrastruktur SPBE dan audit Aplikasi SPBE internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 di tindaklanjuti dengan melaksanakan audit Infrastruktur SPBE dan audit Aplikasi SPBE yang dilakukan oleh LATIK.
Your Correction
