Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah melaksanakan audit Infrastruktur SPBE dan audit Aplikasi SPBE internal secara periodik. (2) Audit Infrastruktur SPBE dan audit Aplikasi SPBE internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang memiliki fungsi pengawasan internal. (3) Pelaksanaan audit Infrastruktur SPBE dan audit Aplikasi SPBE internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar dan tata cara audit Infrastruktur SPBE dan audit Aplikasi SPBE. (4) Pelaksanaan audit Infrastruktur SPBE dan audit Aplikasi SPBE internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melibatkan pegawai aparatur sipil negara dari unit kerja lain yang memiliki pengetahuan dan kompetensi di bidang teknologi informasi dan komunikasi. (5) Aparatur sipil negara pada unit kerja yang memiliki fungsi pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan aparatur sipil negara dari unit kerja lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak harus teregistrasi dan tersertifikasi. (6) Pelaksanaan audit Infrastruktur SPBE dan audit Aplikasi SPBE internal oleh unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghilangkan kewajiban Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan audit Infrastruktur SPBE dan audit Aplikasi SPBE.
Your Correction