Correct Article 28
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
(1) Standar teknis pemeriksaan Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, meliputi:
a. penerapan tata kelola Aplikasi SPBE;
b. penerapan manajemen Aplikasi SPBE;
c. fungsional Aplikasi SPBE;
d. kinerja yang dihasilkan Aplikasi SPBE; dan
e. aspek SPBE lainnya.
(2) Penerapan tata kelola Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pemeriksaan terhadap kerangka kerja pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu atas unsur-unsur SPBE.
(3) Penerapan manajemen Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pemeriksaan terhadap tahapan:
a. perencanaan Aplikasi SPBE;
b. pengembangan Aplikasi SPBE; dan
c. pengoperasian Aplikasi SPBE.
(4) Fungsional Aplikasi SPBE sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf c merupakan pemeriksaan sejauh mana Aplikasi SPBE dapat menyediakan fungsi yang memenuhi kebutuhan pada saat digunakan dalam kondisi yang sesuai dengan spesifikasi sebagai berikut:
a. kelengkapan fungsi;
b. kebenaran fungsi; dan
c. kelayakan fungsi.
(5) Kinerja yang dihasilkan Aplikasi SPBE sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf d merupakan pemeriksaan jumlah sumber daya Aplikasi SPBE yang digunakan pada kondisi yang sesuai dengan spesifikasi sebagai berikut:
a. waktu akses;
b. utilisasi data; dan
c. kapasitas berbagi data dan informasi.
(6) Aspek SPBE lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan perubahan peraturan perundang- undangan dan kebijakan nasional terkait SPBE.
Your Correction
