Correct Article 27
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
Standar teknis pemeriksaan Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ditetapkan dalam bentuk kriteria
penilaian audit Infrastruktur SPBE yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala BRIN.
Your Correction
