Correct Article 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
(1) Aplikasi SPBE digunakan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan layanan SPBE.
(2) Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Aplikasi Umum; dan
b. Aplikasi Khusus.
Your Correction
